Lilis mengatakan untuk proses pengajuan izin sudah sejak jauh hari diajukan oleh Neneng ke Majelis Hakim Tipikor.
"Kami pihak Rutan menerima Surat penetapan hakim, agar dikembalikan ke KPK, karena posisi tahanan KPK," katanya.
Neneng merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap proyek Meikarta. Selain Neneng ada beberapa terdakwa lainnya yang juga berstatus ASN. Diantaranya Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Banjarnahor dan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati.
Baca Juga: 20 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
(Fiddy Anggriawan )