JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming ATM atas tersangka Ramyadjie Priambodo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tersangka Ramyadie setelah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 secara materiil dan formil pada 18 April lalu.
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya seperti dikutip Antaranews, Kamis (25/4/2019).
Ramyadjie yang disebut merupakan kerabat Prabowo Subianto tampak mengenakan rompi tahanan berwana merah serta penutup wajah. Dia tak berkata sepatah kata pun saat hendak diserahkan menuju kejaksaan.
(Baca Juga: Terlibat Pembobolan Mesin ATM, Kerabat Prabowo Ditangkap)