JAKARTA - Wacana memisahkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2024 kembali menyeruak setelah melihat minimnya partisipasi pemilih dalam memilih para calon wakil rakyat di Pemilu 2019 yang digelar 17 April 2019 lalu.
Namun, pemisahan pilpres dan pileg dinilai bukan merupakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul selama gelaran Pemilu 2019 lalu.
"Kami menyayangkan, jika rekomendasi perbaikan memisahkan pemilu serentak untuk kembali ke desain pemilu terpisah seperti 2014, 2009, dan 2004. Desain tiga pemilu inipun pada dasarnya cenderung sulit dikelola," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Okezone di Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Titi mengatakan, lembaganya mengusulkan untuk menyerentakkan pemilu menjadi dua bagian. Pertama, pemilu serentak nasional, yang menyelenggarakan pemilu presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Kedua, pemilu serentak lokal, yang menyelenggarakan pilkada dan DPRD.
"Selain mampu mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, kehadiran pemilu serentak dengan desain nasional dan lokal sebagai cara memperbaiki sistem pemerintahan presidensial Indonesia," tuturnya.
Menurut dia, cara seperti itu membantu pemilih untuk mengontrol kinerja partai politik dan calon wakil rakyat karena hasil pemilu nasional akan dikoreksi dalam pemilu daerah, demikian sebaliknya. Sehingga, partai politik dan para kadernya terdorong untuk terus menjaga kinerja politik sekaligus memerhatikan tuntutan publik.