"Pemilu nasional dan pemilu daerah juga mengurangi beban biaya politik yang harus ditanggung partai politik dan calon," ujar Titi.
Selain itu, sambung dia, karena hanya terjadi dua kali pemilu (pilpres dan pileg) dalam kurun lima tahun, maka akan terjadi penghematan dana negara secara signifikan. Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga hanya memerlukan waktu enam bulan untuk mengurusi pemilu dalam kurun lima tahun.
"Tiga bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu nasional, dan tiga bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu daerah. Penyelenggara pemilu pun bisa lebih logis dan rasional dalam mengemban beban kerja yang ditanggungnya, khususnya pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tuturnya.
(Rizka Diputra)