Baca juga: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Truk Kontainer
"Seperti pemakai yang memiliki beberapa butir (narkoba) untuk dia pakai, bisa disangkakan sebagai kurir sehingga hukumannya menjadi minimal lima tahun," jelas Yasonna.
Kondisi seperti ini dikatakan Yasonna menjadi salah satu penyebab lapas menjadi kelebihan kapasitas.
"Maka dari itu, upaya kami adalah melakukan perbaikan UU Narkotika yang saat ini sedang dalam proses dan perlunya rehabilitasi bagi seluruh pengguna, bukan hanya tokoh publik saja yang mendapat kesempatan untuk direhabilitasi," pungkas Yasonna.
(Fakhri Rezy)