"Kita sudah tanya ke KPPS katanya ini peraturan baru, ya udah akhirnya tanda tangan," ungkap Mursidi.
Padahal berdasarkan aturan surat suara hanya boleh ditandatangani oleh KPPS di TPS.
Pada PSU ini, hingga pukul 09.00 WIB sudah ada 65 warga yang telah menggunakan hak suaranya dari total 218 warga yang tercatat sebagai DPT pada PSU di TPS 163 Pulogebang.
Selain di TPS 163 Pulogebang, sejumlah TPS di Jakarta juga melakukan PSU pada hari Sabtu ini. Tercatat ada tiga TPS di wilayah Jakarta Pusat, delapan TPS di Jakarta Timur, dan satu TPS di Jakarta Utara.
Pelaksanaan di hari Sabtu merupakan batas akhir pemungutan suara ulang yang dapat dilakukan, sebagaimana diatur dalam PKPU yakni 10 hari setelah pemungutan suara.
(Arief Setyadi )