KPK Buka Peluang Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Gratifikasi Bowo Sidik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 April 2019 20:36 WIB
Mendag Enggartiasto
Share :

(Baca Juga: Geledah Ruang Kerja Mendag, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula)

Febri mengatakan pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu dokumen yang disita dari ruang kerja Enggar. Setelah mempelajari dokumen yang disita tersebut, tim baru akan memanggil sejumlah saksi dari Kemendag untuk mengonfirmasi hasil sitaan.

"Setelah kami pelajari hasil penggeledahan itu, maka saksi saksi yang dibutuhkan itu bisa dipanggil, bisa pejabat dr kementerian perdagangan, bisa juga pihak pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yg sedang berjalan saat ini," kata Febri.

‎Sebelumnya, kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk menyebut bahwa ada sejumlah uang yang diterima Bowo Sidik Pangarso ‎dari seorang menteri. Menteri tersebut menyumbangkan uangnya untuk serangan fajar Bowo Sidik Pangarso.

Namun, Saut Rajagukguk tidak menjelaskan secara rinci siapa menteri yang menyum‎bang uangnya untuk kepentingan serangan fajar Bowo Sidik Pangarso.

Diduga, ada pemberian uang Rp2 miliar dari Menteri Enggar kepada Bowo Sidik Pangarso.Uang Rp2 miliar tersebut disinyalir sebagai pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengena perdagangan gula kristal rafinasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya