(Baca Juga: Hilang hingga Heboh di Medsos, Gadis 14 Tahun Ini Ternyata Sudah Ditiduri "Om-Om PNS")
"Korban ditemukan bersama pelaku di salah satu hotel melati. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban. Diajak berbuat tidak senonoh di TKP (hotel, red)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah.
Kini, pria yang di KTP berdomisili di Kota Pontianak dan berstatus PNS itu masih ditahan di Mapolda Kalbar. Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Khafid Mardiyansyah)