PONTIANAK - Melati (bukan nama sebenarnya), gadis 14 tahun di Kota Pontianak yang disetubuhi oknum PNS berinisial HW, diduga merupakan korban perdagangan orang untuk prostitusi. Kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan itu.
Untuk diketahui, gadis asal Kecamatan Pontianak Barat ini disetubuhi pria berusia 53 tahun, di salah satu hotel mini/melati yang ada di Pontianak. Tak hanya sekali. Bahkan sampai tiga kali. Sejak dikabarkan meninggalkan rumah pada Rabu, 24 April 2019.
Dugaan adanya tindak pidana prostitusi ini diperkuat dengan pengakuan korban dan keterangan pelaku saat diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Dimana, selama pelarian dari rumah, korban sempat ke rumah ibu angkatnya di Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya.
Kepada ibu angkatnya yang turut dimintai keterangan, Melati mengaku disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali. Begitu juga pelaku mengakui hal yang saat diperiksa penyidik. "Dia (Melati, red) bilang dibawa om-om. Anak saya ini dipaksa. Kalau tidak mau (disetubuhi, red), kepalanya dibenturkan ke dinding," terang Pe, ayah korban saat ditemui di Polda Kalbar, kemarin malam.