JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan, dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Dalam jadwal pemeriksaan, kedua petinggi perusahaan itu akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal yang menyeret politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka Asty Winasti (Marketing Manager PT HTK-red)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Selain dua petinggi perusahaan itu, penyidik KPK memanggil Marketing PT HTK, Beny Widata. Dia juga akan diperiksa guna melengkapi berkas tersangka Asty Winasti.
"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, antara lain anggota DPR Bowo Sidik, dan dua tersangka lainnya, yaitu anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap.