JAKARTA - Masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan kemarin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima informasi dari tim dokter RS Polri Kramat Jati bahwa Romahurmuziy sudah tidak perlu lagi dirawat inap. Usai menerima laporan tersebut, pihaknya pada malam tadi langsung mencabut pembantaran Romi dan membawanya kembali ke Rutan.
Baca juga: KPK Akan Cabut Pembantaran Romi Usai Dapat Laporan RS Polri
"Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/5/2019).
Romi sendiri dibantarkan penahanannya karena sakit yang diderita sejak Selasa, 2 Maret 2019. Romi dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit gangguan pencernaan. Menurut perhitungan waktu, dirinya mendapatkan pembantaran sekira 2 bulan hingga tadi malam.