JAKARTA - Terpidana kasus dugaan jual-beli jabatan, M Romahurmuziy (Romi) telah kembali mendekam ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur selama lebih dari sebulan. Romi tiba di Rutan KPK sepulangnya dari rumah sakit pada Kamis, 2 Mei 2019 tadi malam.
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) tersebut kondisinya sudah mulai membaik. Bahkan, Romi sudah mulai berbagai kegiatan di Rutan KPK bersama tahanan lainnya.
"Dari tim yang bertugas di rutan, diinfokan kondisi RMY sudah cukup baik. Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2019).
Sebelumnya, KPK telah mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara Romi karena sakit yang dideritanya. Romi dicabut masa pembantarannya sejak tadi malam.
Romi sendiri dibantarkan penahanannya karena sakit yang diderita sejak Selasa, 2 Maret 2019. Romi dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit gangguan pencernaan.