KPK Kembali Surati Menag untuk Diperiksa Rabu Pekan Depan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 14:06 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan ulang pemeriksaan kepada Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, pada 30 April 2019 lalu. Rencananya, Menteri Lukman akan diperiksa pada Rabu, 8 Mei 2019 mendatang.

Sedianya, politikus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Lukman Hakim akan diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy (RMY)

"Ya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

KPK berharap pemanggilan ulang tersebut dapat dihadiri oleh Menag. KPK meminta agar Lukman Hakim kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangannya secara jujur.

"Jadi, kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," ujar Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya