JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi. Tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei sampai 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2019).
Romi sendiri sempat dibantarkan alias ditunda penahanannya semenjak dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 2 Maret 2019. Romi sudah sebulan dibantarkan karena sakit gangguan pencernaan.
Kemudian, KPK mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara Romi pada Kamis, 2 Mei 2019, malam. Romi kembali dijebloskan ke Rutan KPK setelah tim dokter memastikan mantan Ketum PPP tersebut tidak perlu lagi dirawat inap.