Pasca-Penyesuaian Tarif, Driver Transportasi Online Akui Jumlah Penumpang Tetap Normal

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2019 06:57 WIB
Foto: dok. Okezone
Share :

JAKARTA – Per 1 Mei lalu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif baru bagi ojek online. Hari ini, setelah 3 hari masa pemberlakuan regulasi tersebut, ada pro-kontra di kalangan masyarakat maupun pengemudi ojek online. Namun baik pengamat transportasi maupun pengemudi ojek online menyatakan tidak ada perubahan jumlah penumpang yang drastis dalam 3 hari ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi pada Jumat 3 Mei kemarin menjelaskan bahwa ditetapkan 3 sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu Jabodetabek; dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

“Besaran tarif net zona 1 yaitu batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona 2 batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona 3 batas bawahnya Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000,” terang Dirjen Budi.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi haruslah tetap berpedoman pada prinsip keselamatan.

“Untuk Perhubungan tentu lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan karena sesuai dengan tugasnya. Karena selama ini kita lihat mulai dari 3 tahun lalu pendapatan para pengemudi ojek ini sudah termasuk besar. Sementara kini sudah jauh berbeda,” jelas Djoko saat menyatakan keterangannya pada Kamis 2 Mei 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya