Dengan adanya fakta termohon (KPK) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon (Romi) untuk melaporkan terebih dahulu goodie bag yang diterima oleh Amin Nuryadi dari Muhammad Muafaq Wirahadi, tetapi justru melakukan OTT seolah-olah pemohon telah secara sengaja menggunakan jabatan untuk mendapatkan uang.
"(Maka) menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Iebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/D1K.Ol .03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," sebutnya.
Maqdir juga meminta KPK mengeluarkan Romi dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Ia juga menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019, adalah premature atau belum waktu saatnya.
Baca Juga : KPK Periksa Staf Ahli Menag dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Terkait Suap Romi
"Dan oleh karenanya memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang guna melaporkan penerimaan yang diterimanya sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Romi Kembali Dijadwalkan Hari Ini
(Erha Aprili Ramadhoni)