3 Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 18:57 WIB
Ilustrasi
Share :

Dalam pertimbangan, JPU menilai ketiganya telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan. Pasalnya, mereka memanfaatkan jabatan sebagai anggota dewan untuk mendapat kekayaan diri sendiri dan keluarga.

Dalam perkara ini, ketiga orang legislator tersebut dinilai telah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, Abu Bokar menerima uang Rp447,5 juta, Enda Mora Lubis menerima Rp502,5 juta, sementara M Yusuf Siregar menerima Rp772,5 juta.

Selain pidana penjara dan denda, ketiganya dituntut membayar uang pengganti sejumlah yang mereka terima. Namun, uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan secara sukarela oleh para terdakwa kepada KPK dalam tahap penyidikan.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya