Dalam pertimbangan, JPU menilai ketiganya telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan. Pasalnya, mereka memanfaatkan jabatan sebagai anggota dewan untuk mendapat kekayaan diri sendiri dan keluarga.
Dalam perkara ini, ketiga orang legislator tersebut dinilai telah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, Abu Bokar menerima uang Rp447,5 juta, Enda Mora Lubis menerima Rp502,5 juta, sementara M Yusuf Siregar menerima Rp772,5 juta.
Selain pidana penjara dan denda, ketiganya dituntut membayar uang pengganti sejumlah yang mereka terima. Namun, uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan secara sukarela oleh para terdakwa kepada KPK dalam tahap penyidikan.