KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 10:51 WIB
Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi saat memenuhi panggilan KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP).

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari (MN).

"Diminta keterangan untuk Pak Markus Nari," kata Gamawan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Selain Gamawan, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yakni Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Pertama, dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya