JAKARTA - Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amir Syamsuddin tak setuju dengan aksi turun ke jalan berdemonstrasi bila keberatan dengan hasil pemilu. Sebab, sudah ada mekanismenya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Bukan dengan aksi demonstrasi. Menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon sudah terlalu jauh. Negara sudah mengatur mekanismenya terhadap hal-hal yang keberatan terhadap hasil perhitungan. Di antaranya, menggugat ke MK. Kita tidak mengenal peradilan jalanan," katanya, Rabu (8/5/2019).
Kendati demikian, Amir mempersilakan bagi yang ingin melakukan aksi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menyatakan pendapat dijamin undang-undang. Asalkan dilakukan dengan tertib, aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kebebasan pendapat itu dibolehkan, tapi kalau menuntut agar mendiskualifikasi salah pasangan calon sudah ada mekanismenya. Sudah diatur dalam undang-undang," ujar politikus Demokrat itu.
(Baca Juga: Besok Kivlan Zein Gelar Aksi People Power di KPU dan Bawaslu)