Dewan Pengarah BPN Prabowo Tak Setuju Pengadilan Jalanan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 23:04 WIB
Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amir Syamsuddin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amir Syamsuddin tak setuju dengan aksi turun ke jalan berdemonstrasi bila keberatan dengan hasil pemilu. Sebab, sudah ada mekanismenya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Bukan dengan aksi demonstrasi. Menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon sudah terlalu jauh. Negara sudah mengatur mekanismenya terhadap hal-hal yang keberatan terhadap hasil perhitungan. Di antaranya, menggugat ke MK. Kita tidak mengenal peradilan jalanan," katanya, Rabu (8/5/2019).

Kendati demikian, Amir mempersilakan bagi yang ingin melakukan aksi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menyatakan pendapat dijamin undang-undang. Asalkan dilakukan dengan tertib, aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kebebasan pendapat itu dibolehkan, tapi kalau menuntut agar mendiskualifikasi salah pasangan calon sudah ada mekanismenya. Sudah diatur dalam undang-undang," ujar politikus Demokrat itu.

(Baca Juga: Besok Kivlan Zein Gelar Aksi People Power di KPU dan Bawaslu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya