KPK Pertanyakan Tugas Inspektorat Pengawasan di Bawah Kendali Kepala Daerah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 11:58 WIB
Agus Rahardjo (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo ‎mengkritik soal pengangkatan jabatan Inspektorat Pengawasan di setiap instansi. Dalam hal ini, Inspektorat Pengawasan masih di bawah kendali kepala daerah ataupun pimpinan instansi.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Agus saat memberikan sambutan dalam acara seminar dengan tema 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui SPI yang Tangguh dan Terpecaya'. Dalam acara tersebut hadir juga Menteri BUMN, Rini Soemarno dan pejabat BUMN.

 Baca juga: Soal Pengangkatan Penyidik, Polri Dorong Pimpinan KPK Selesaikan

"‎Kalau kita lihat inspektorat-inspektorat kabupaten itu diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. apakah bisa orang yang diangkat dan diberhentikan bupati kemudian melakukan pengawasan terhadap bupati?," tegas Agus ‎kepada para peserta seminar di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Agus mencontohkan sistem yang digunakan oleh negara-negara maju terkait tupoksi serta kewenangan Inspektorat Pengawasan. Di mana, di negara maju, Inspektorat Pengawasan bukan di bawah kendali menteri ataupun kepala daerah melainkan langsung ke Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya