JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengkritik soal pengangkatan jabatan Inspektorat Pengawasan di setiap instansi. Dalam hal ini, Inspektorat Pengawasan masih di bawah kendali kepala daerah ataupun pimpinan instansi.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Agus saat memberikan sambutan dalam acara seminar dengan tema 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui SPI yang Tangguh dan Terpecaya'. Dalam acara tersebut hadir juga Menteri BUMN, Rini Soemarno dan pejabat BUMN.
Baca juga: Soal Pengangkatan Penyidik, Polri Dorong Pimpinan KPK Selesaikan
"Kalau kita lihat inspektorat-inspektorat kabupaten itu diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. apakah bisa orang yang diangkat dan diberhentikan bupati kemudian melakukan pengawasan terhadap bupati?," tegas Agus kepada para peserta seminar di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Agus mencontohkan sistem yang digunakan oleh negara-negara maju terkait tupoksi serta kewenangan Inspektorat Pengawasan. Di mana, di negara maju, Inspektorat Pengawasan bukan di bawah kendali menteri ataupun kepala daerah melainkan langsung ke Presiden.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri
"Misalkan di Amerika yang namanya inspektur jenderal itu tidak di bawah menteri masing-masing, langsung ke Presiden. Sehingga, mereka bisa melakukan pengawasan terhadap menteri," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Agus meminta agar orang-orang yang menjadi Inspektorat Pengawasan merupakan pilihan. Tujuannya, agar Inspektorat Pengawasan punya taring untuk mengawasi perilaku-perilaku koruptif di semua instansi.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Jembatan dan Masjid
"Jadi dipilih orang paling bagus, resourcenya disediakan, kemudian bisa melakukan penilaian secara objektif terhadap perjalanan badan usaha itu sehari," ungkapnya.
(Fakhri Rezy)