JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka, kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung di Solok Selatan tahun Tahun 2018.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yakni Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.
"Dalam proses Penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Basaria mengungkapkan, suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 ini terkait dengan pembangunan infrastruktur dari Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan.
"KPK sangat menyesalkan terjadinya prakek korupsi di sektor infrastuktur ini masih terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal," tutur Basaria.