"Bahwa kemudian ada polemik penyidik internal dari pegawai tetap KPK adalah suatu dinamika. Jangan dianggap sepele karena dinamika yang ada ini seharusnya tidak boleh menimbulkan disharmonisasi," katanya
Bila terjadi disharmonisasi di antara penyidik dalam bentuk apapun, tekan Indriyanto, nantinya berdampak pada penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Karena itu, Indriyanto mengatakan, untuk mengatasi polemik pengangkatan penyidik, pimpinan KPK harus patuh pada regulasi UU KPK dan perangkatnya.
"Juga bagaimana kebijakan tegas pimpinan KPK menyikapi polemik ini, sepanjang kebijakan ini tidak dilakukan penyimpangan dan pengabaian garis-garis regulasi KPK yang ada," katanya.
Baca Juga : KPK Pertanyakan Tugas Inspektorat Pengawasan di Bawah Kendali Kepala Daerah