Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan hingga kini Pemda DIY secara formal belum menerima surat terkait pengangkatan Hasto sebagai Kepala BKKBN. Sesuai prosedur pemerintahan, katanya, SK pengangkatan tersebut harusnya dikirim oleh Pemerintah Pusat ke Gubernur DIY.
"Mestinya Surat Keputusan secara formal dari Seskab diterima oleh Gubernur. Tapi sampai saat ini belum terima," katanya.
Baca Juga: Bupati Kulonprogo Kaget Namanya Viral Digadang-gadang Jadi Kepala BKKBN
Dia juga belum bisa memastikan apakah SK yang beredar asli atau tidak. Jika memang benar, tentu ada mekanisme yang diajukan olen Pemkab Kulonprogo terkait kekosongan jabatan.
"Pelepasan seorang bupati ada aturannya. Tapi saya tidak mau berandai-andai. Tetapi kalau memang itu terjadi, tentu ada mekanisme dari Pemkab Kulonprogo," tuturya.
(Fiddy Anggriawan )