Pemanggilan terhadap UAS merupakan petunjuk dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). KASN merupakan komisi di bawah langsung presiden.
"Kita kan dapat surat dari KASN tanggal 2 Mei. Kita diberi waktu 14 hari untuk membalas surat dari KASN," ujarnya.
Selain melayangkan surat, Akhmad menegaskan sudah menghubungi beberapa kali UAS. "Nomor handphone tidak aktif, WA (WhatsApp) saya belum dibalas," tuturnya.