Usai adanya laporan tersebut, selanjutnya pada 12 April 2019, masih di ritel yang sama, sebuah aksi perampokan terjadi lagi. Kali ini pelaku perampokan berinisial AME, MRF dan AM.
Sabilul mengungkapkan, saat kejadian kedua, pegawai minimarket yang bernama Nina tengah berjaga di kasir. Kemudian, ketiga pelaku datang dengan menodongkan senjata tajam kepada korban.
"Kejadian kedua ini, korban disekap di dalam gudang dengan mulut dilakban. Lalu, ketiganya mengambil uang sebesar Rp66 juta. Kemudian, pihak Alfamart melaporkan kejadian ini dan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Teridentifikasi dari hasil penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi bahwa kasus pertama dan kedua didalangi oleh orang yang sama yakni, Fahmi. Bedanya, pada kasus kedua, Fahmi dibantu rekannya yang juga pegawai Alfamart berinisial DA.