Dendam dan Sakit Hati Motif Pembunuhan Jurnalis di Surabaya

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 20:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Menurut Agus, dari tangan tersangka, polisi menyita pisau penghabisan yang dipakai tersangka membacok korban. Serta mengamankan baju yang ada bercak darah korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

(Baca Juga: Foto Wajah Pelaku Pembunuhan Jurnalis di Surabaya Disebar

Disinggung apa ada pelaku lain selain tersangka, Agus masih melakukan pendalaman. Sebab, yang terekam CCTV ada dua orang yang mencari korban. Namun, keterangan tersangka, orang yang terekam CCTV itu merupakan teman yang baru dikenal.

"Dia diajak tersangka untuk menagih hutang pada korban. Tapi kami akan tetap mendalami pengakuan tersangka," kata Kapolres.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya