BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, saat membacakan nota pembelaan meminta untuk diberi hukuman seringan-ringannya karena masih mengurus anak.
"Kepada majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman yang sering-ringannya supaya saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil," kata Neneng di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung seperti dikutip Antarenes, Rabu (15/5/2019).
Selama persidangan, Neneng mengaku telah bersikap koperatif dan jujur saat memberikan keterangan. Terhadap kasus yang menjeratnya, ia mengaku menyesal karena telah ikut menerima uang.
"Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang," kata dia.
(Baca Juga: Baca Pledoi dengan Suara Bergetar, Neneng Hasanah Akui Salah)
Seperti diketahui, Neneng beberapa waktu lalu baru saja melahirkan anak keempatnya yang saat ini berusia 26 hari. Ia pun menyebutkan hal tersebut kepada hakim untuk mempertimbangkan hukumannya.
"Hukuman ini sangatlah berat bagi saya maupun keluarga, saya jauh terpisah dengan mereka," katanya.