Sidang Meikarta, Neneng Minta Hukumannya Diringankan karena Masih Urus Anak

Antara, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 17:30 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah (Foto: Okezone)
Share :

 

Dalam fakta persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

(Baca Juga: Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Jaksa KPK mendakwa Neneng yang diduga melanggar pasal 12 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Akibat perbuatannya, Neneng oleh jaksa dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya