Dalam fakta persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
(Baca Juga: Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara)
Jaksa KPK mendakwa Neneng yang diduga melanggar pasal 12 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Akibat perbuatannya, Neneng oleh jaksa dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
(Arief Setyadi )