(Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi soal Quick Count Pemilu 2019)
Menurut Dedy, situng KPU bukan patokan utama penghitungan KPU. Yang jadi patokan adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU secara berjenjang mulai dari TPS, hingga pleno KPU-RI. Situng KPU, sambungnya, hanya sebagai alat pembanding sebagai wujud prinsip transparansi KPU kepada publik.
Putusan Bawaslu itu ibarat kita membuat rendang, sepanjang bumbunya sama dan dagingnya daging sapi apapun cara masaknya, hasilnya tetap rendang daging sapi. Kecuali Tim BPN bisa membuktikan bahwa dagingnya daging celeng maka rendang daging sapi itu akan terbantahkan.
Dalam pandangan Seknas Jokowi, putusan Bawaslu itu tidak ada pengaruhnya terhadap hasil perhitungan suara KPU yang sudah masuk sebesar 84%.
Karena itu, Seknas Jokowi tetap mendukung KPU untuk menyelesaikan penghitungan suara hasil pemilu 17 April 2019, serta meminta kepada Tim BPN Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan yang selama ini dituduhkan dengan data yang sah secara hukum.
(Angkasa Yudhistira)