JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Permadi menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait sebagai saksi atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong Kivlan Zen. Seusai menjalani pemeriksaan, Permadi mengaku dicecar sebanyak 21 pertanyaan dari penyidik.
"Pertanyaan saya ada 21, yang penting kira-kira 15 lah, karena yang 6 kan cuma sehat atau tidak, dan lain sebagainya," ujar Permadi di Bareskrim Polri, Jumat (17/5/2019).
Permadi menuturkan, salah satu pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yakni mengenai pertemuan di Rumah Rakyat yang turut dihadiri oleh Kivlan Zein.
"Pertanyaannya adalah, apa yang menyebabkan saya datang pada pertemuan pada Mei di Rumah Rakyat Jalan Tebet Timur Raya, saya mengatakan saya diundang oleh yang punya rumah,” kata dia.
Kemudian, dia menceritakan jika ia baru tahu mengenai pertemuan di Rumah Rakyat itu salah satunya membicarakan petisi. Di mana ada 14 pendahuluan dan 4 petisi
“Saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di dapan para wartawan, untuk itu saya tentu minta petisinya seperti apa, saya diberikan petisi. Ternyata, di petisi itu ada 14 pendahuluan dan 4 petisi," ungkapnya.
Setelah itu, Permadi mengaku dirinya sempat menonak 14 pendahuluan. Namun, dia juga sempat membacakan petisi yang dibahas dalam pertemuan itu.
"Saya menolak yang 14 pendahuluan sebab terlalu panjang, rakyat tidak akan mau baca dan agak kurang sesuai dengan keinginan saya. 4 petisi saya bersedia, dan keputusan rapat memutuskan saya dianggap paling tua, saya dianggap sesepuh, saya diminta membacakan petisi itu dan saya bersedia," tutur dia.
Untuk diketahui, Permadi, dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Ataupun surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.
Sementara, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
(Angkasa Yudhistira)