JAKARTA – Polisi menangkap seorang pilot berinisial IR lantaran diduga menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech melalui akun Facebook pribadinya.
IR ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur.
"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).
Dalam posting-annya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi yang mengandung teror dan hasutan.
Salah satunya adalah narasi yang disebarkan melalui akun Facebook untuk mengajak masyarakat melakukan kerusuhan saat proses rekapitulasi suara resmi KPU pada 22 Mei 2019.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," ujarnya.