Lieus Sungkharisma Diciduk Polisi, Gerindra: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 13:53 WIB
Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPD Gerinda DKI Jakarta Muhammad Taufik merasa heran dengan pihak aparat penegak hukum yang menangkap Juru Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma lantaran dituduh akan melakukan makar.

“Saya enggak ngerti semua dituduh makar. Saya kira mestinya engga begitu,” ungkap Taufik saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Tolak Makan-Minum dari Polisi: Saya Takut Mati 

Taufik melanjutkan, aparat penegak hukum seharusnya didalam menangkap seseorang harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang sudah jelas. Sementara Lieus hanya mengucapkan kata makar kemudian langsung ditangkap.

“Mestinya kalau ditangkap harus ada sebabnya kenapa dia ditangkap. Kalau cuma ngomong makar masa ditangkap sih,” jelas.

Taufik pun menyindir jika dirinya melontarkan kata makar apakah juga akan ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran dianggap akan melakukan tindakan yang dianggal melanggar hukum.

“Ketika ngomong makar saya ditangkap juga kali ya?” tanya.

Ketua Seknas Prabowo-Sandi itu akhirnya mendorong kata makar untuk dihapus dari kata-kata yang biasa digunakan. Apalagi akibat itu salah satu anggota BPN yakni Lieus yang sekarang sudah ditahan polisi.

“Kalau makar, makar cuma ngomong doang, kan cuma ngomong doang repot diperiksa. Kita hapus saja tuh kalimat makar, yang jelas asal sesuai hukum berlaku saja, jangan sembarangan,” beber dia.

Baca Juga: Ditangkap Terkait Makar, Lieus Sungkharisma: Enggak Adil Ini 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dalam kasus makar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah perkaranya digelar di Polda Metro Jaya.

"Tsk melalui mekanisme gelar perkara. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti," kata Dedi saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, hari ini.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya