"Namun jika sudah terlanjur, maka pihak kepolisian wajib menindak tentunya dengan menggunakan peradilan anak, sesuai dengan peraturan perundangan anak," ujarnya.
Sebelumnya sebuah video amatir yang beredar menunjukkan sejumlah pelajar SMP di Bekasi yang terciduk petugas kepolisian. Para gangster remaja ini diketahui selalu menjalankan aksinya pada malam hari dengan berkeliling mengendarai sepeda motor, sambil membawa senjata tajam yang kini dijadikan barang bukti oleh petugas.
(Baca juga: Tusuk Remaja yang Ketinggalan Rombongan SOTR, 4 Anggota Gangster Digelandang ke Polres Jaksel)
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota juga meringkus salah seorang kawanan gangster yang melakukan tindak kekerasan pada MR (21). Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor K/1.208/K/V/2019/SPKT/ restro Bks Kota. Pelaku SAP (20) diduga telah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam, Minggu dini hari. Penganiayaan dilakukan di depan terminal Damri Kayuringin, Bekasi Selatan.
Awalnya korban bersama 20 orang rekannya, menggunakan 12 sepeda motor untuk bersilaturahmi ke kediaman seorang kerabat, di wilayah Rawa Bebek. Usai berkunjung, korban dan rombongan pulang melewati Kayuringin.