BNN Amankan 252 Kg Sabu dan 639 Kg Ganja dalam Sebulan

Amril Amarullah, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 18:58 WIB
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kurun waktu satu bulan berhasil mengamankan sekira 639 kilogram (Kg) ganja, 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA.

Ratusan kilogram barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan tujuh kasus yang berbeda. Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 15 tersangka dengan kronologis dan pengungkapan sebagai berikut:

Penyelundupan 300 Kg Ganja di Antara Limbah Medis Digagalkan BNN

Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.

(Baca Juga: BNN Ungkap Penyelundupan Ganja 300 Kg Bermodus Limbah Medis)

Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan 5,4 Kilogram Sabu di Berau, Kalimantan Timur

Pada tanggal 3 Mei 2019 BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kg di sebuah homestay di daerah kampung teluk Sulaiman kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari Sebatik Kalimantan Utara untuk dibawa ke daerah palu Sulawesi tengah. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.

(Baca Juga: Bekerjasama dengan BNN dan TNI, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu)

Atas perbuatannya B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Gerebek Rumah Kos di Depok, BNN Temukan 339 Kg Ganja

BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin 6 Mei. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34).

Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan didalam dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.

(Baca Juga: Gerebek Rumah Kos di Depok, BNN Amankan 400 Kg Ganja)

Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan Perusahaan Jasa Titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya