"Atas putusan itu kami memiliki waktu selama 7 hari menurut KUHP untuk pikir-pikir. Kami menggunakan waktu itu untuk pikir-pikir," ujar Dadang Sukmawijaya pengacara 5 terdakwa.
Dengan keputusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika mengapresiasi karena menurutnya hakim sependapat dengan tuntutannya.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, karena hakim sepenuhnya sependapat dengan kami terharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa para terdakwa berdasarkan alat bukti yang dihadirkan memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Jaksa Melur.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seseorang hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
(Rizka Diputra)