BANDUNG - Sebanyak tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirila hingga tewas diputus bersalah oleh majelis hakim. Tiga terdakwa di antaranya bahkan dijatuhi vonis hingga 9,5 tahun kurungan penjara.
"Menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban Haringga Sirila meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, M Basir di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, dikutip dari Antaranews, Selasa (21/5/2019).
Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara yakni Aditya Anggara, Budiman dan Aldi. Selain itu terdakwa Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara dan terdakwa Goni divonia 7,5 tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa yang mendapat hukuman paling ringan dengan 7 tahun penjara, yakni Joko Susilo dan Cepi Gunawan akan melakukan banding.
"Baik itu putusan melalui Cepi Gunawan dan Joko Susilo, dalam hal ini terdakwa punya hak banding. Itu akan kita ajukan," ucap pengacara terdakwa, Dikdik Sumaryanto.
Dikdik menuturkan, sedari awal, kedua terdakwa berkeyakinan tidak ikut melakukan penganiayaan. Namun, majelis hakim dalam putusannya menyebut keduanya tetap bersalah.
"Apa yang terdakwa sampaikan bahwa sampai detik ini baik Cepi maupun Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa. Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
Di samping itu, lima terdakwa lainnya belum menyatakan sikap secara langsung. Melalui pengacaranya, mereka memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum sepanjutnya.