2 Pembantu yang Disiram Air Panas Majikannya Ajukan Perlindungan ke LPSK

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2019 14:25 WIB
Ilustrasi tindak kekerasan
Share :

JAKARTA – Pembantu rumah tangga yang disiram air panas oleh majikannya di Gianyar, Bali, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berinisial E (21) dan S (18).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus penganiayaan (KDRT) terhadap dua ART ini sejak kasus tersebut mengemuka di media massa di Gianyar, Bali.

“LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban,” kata Edwin, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/5/2019).

Menurut Edwin, LPSK telah bertemu dengan kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialami keduanya. Kedua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018. Namun, kontrak kerja baru ditandatangani pada bulan Agustus. Korban juga belum pernah menerima gaji yang dijanjikan.

Pada tubuh E dan S terdapat banyak bekas luka bakar. Bahkan, selain disiram air panas, korban S mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas.

(Baca Juga: Disuruh Cari Gunting tapi Tak Ketemu, Pembantu di Bali Malah Disiram Air Panas)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya