2 Pembantu yang Disiram Air Panas Majikannya Ajukan Perlindungan ke LPSK

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2019 14:25 WIB
Ilustrasi tindak kekerasan
Share :

E dan S telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi/ganti rugi.

Permohonan perlindungan yang disampaikan E dan S dalam waktu dekat segera diputuskan oleh pimpinan LPSK.

Dalam pertemuan LPSK dengan korban di Polda Bali, LPSK menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, khususnya para penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku dan memberi layanan medis kepada kedua korban.

Setelah mendengar testimoni dari korban, LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama/majikannya, mengingat beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini dapat terpenuhi.

Siketahui, E dan S merupakan ART yang mengalami penganiayaan (KDRT) oleh majikannya dengan cara disiram air mendidih. Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Gianyar, Bali. Perbuatan tidak manusiawi itu diduga dilakukan oleh majikan korban bernama Desak Made Wiratningsi, pada Selasa 7 Mei 2019.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya