Mahfud MD Berharap Paslon Bisa Terima Putusan MK dengan Baik

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 07:00 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD berharap pasangan calon presiden-wakil presiden 2019 dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Mahfud menceritakan ketika dirinya menjadi Ketua MK yang kebetulan bertepatan dengan Pilpres 2009. Kala itu, ia melihat masing-masing paslon dapat menerima putusan MK dengan baik.

Pilpres 2009 diikuti oleh Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Jusuf Kalla-Wiranto, melawan sang petahana Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian berpasangan dengan Boediono.

"Saya hakimnya, yang digugat itu Pak SBY-Boediono, yang gugat pasangan Pak JK-Wiranto, dan Bu Mega-Prabowo. Ramai kan kayak sekarang ini," kata Mahfud di rumah dinas Wapres JK, Kamis 23 Mei 2019 malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya