BPN Akan Lapor Sengketa Pilpres, MK: Kita Sudah Siap Menerima!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 13:16 WIB
Jubir MK Fajar Laksono (Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan jika pihaknya akan menerima laporan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik pilres atau pileg.

“Intinya MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima,” kata Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

 Baca juga: Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Bisakah Akhiri Polarisasi Politik?

Dikabarkan hari ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan melaporkan sengketa pilpres ke MK. Fajar menuturkan jika dirinya belum mendapatkan informasi apakah BPN akan hadir hari ini mengingat sekarang merupakan batas tenggat waktu pendaftaran sengketa.

 

“Tidak ada, belum ada informasi terkait datang jam berapa, oleh karena itu ya MK siap saja,” papar Fajar.

 Baca juga: Prabowo ke MK, Jimly Asshiddiqie Berharap Tak Ada Lagi Demonstrasi

Selain itu, Fajar pun mengingatkan agar saat melaporkan nanti BPN harus sesuai dengan mekanisme yang ada sama seperti sengketa pileg.

“Mekanismenya sama pemohon mengajukan permohonan tertulis, rangkapnya 12, disertai alat bukti dan daftar alat bukti,” tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya