JAKARTA - Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan jika pihaknya akan menerima laporan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik pilres atau pileg.
“Intinya MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima,” kata Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Bisakah Akhiri Polarisasi Politik?
Dikabarkan hari ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan melaporkan sengketa pilpres ke MK. Fajar menuturkan jika dirinya belum mendapatkan informasi apakah BPN akan hadir hari ini mengingat sekarang merupakan batas tenggat waktu pendaftaran sengketa.