Polisi Tetapkan 11 Tersangka Baru Terkait Bentrokan 22 Mei

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2019 17:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Dedi mengatakan, dari kesebelas tersangka tersebut, kepolisian menetapkan A alias Andi Bibir sebagai tersangka. Andi merupakan tersangka yang berperan sebagai penyedia batu kepada 10 orang rekannya. Ia juga menjadi penyedia air untuk rekannya untuk mencuci muka dari efek gas air mata.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar. Lalu, ada Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin yang berperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.

Baca Juga: Polisi Sita Ambulans Ormas GARIS Berisi Busur Panah, Bambu Runcing dan Uang 

Dalam aksi tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa beberapa batu, tas, bambu, baju, dan handphone. Lebih lanjut, Dedi menyampaikan kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.

"Ancaman penjara di atas lima tahun," ucapnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya