JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas mengatakan, kubu Prabowo-Sandi nampaknya sulit mengubah hasil Pilpres karena selisih suara dengan Jokowi- Ma'ruf Amin sekira 16,9 juta.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
"Sulit bagi Prabowo-Sandi mengubah hasil melalui MK. Sebab selisih suara antara Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf sekitar 16,9 juta," kata Umbas, Sabtu (25/5/2019).