BPK Sampaikan 6 Temuannya ke Presiden Jokowi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 15:56 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan enam temuannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Ketua BPK Moermahadi mengatakan, temuan pertama adalah pelaporan atas kebijakan baru pemerintah di antaranya, penetapan harga jual BBM dan listrik serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang menimbulkan dampak terhadap realisasi anggaran, aset dan kewajiban belum ditetapkan standar akutansinya.

Sedangkan temuan kedua, yakni dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi yang belum ditetapkan.

"Ketiga pencatatan, rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan perjanjian kerja sama atau Karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) belum memadai," ujar Moermahadi.

 

Moermahadi menerangkan bahwa temuan BPK lainnya adalah skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) pada pos pembiayaan, serta realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol yang belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.

"Kelima data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasikan dana desa tahun anggaran 2018 belum andal," jelasnya.

Sedangkan temuan keenam BPK adalah tentang pengalokasikan DAK fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.

"Adanya kelemahan pengendalian intern ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas dan setara kas, PNBP, belanja piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada kementerian negara/lembaga," jelasnya.

 

Moermahadi menerangkan, BPK juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pertaanggungjawaban APBN di tahun mendatang agar dapat ditindaklanjuti.

"Kami juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan penilaian kembali atau re-evaluasi barang milik negara mulai dari tahun 2017 dalam rangka memperoleh nilai aset yang mutakhir. Namun demikian, hasil revaluasi tersebut belum dapat dilaporkan dalam laporan LKPP pemerintah pusat tahun 2018 karena masih perlu perbaikan metodologi pengendalian mekanisme dan laporan revaluasi sesuai hasil pemeriksaan BPK," imbaunya.

Moermahad berharap, revaluasi tersebut dapat segara ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK sehingga kemudian dapat disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun berikutnya.

"Bapak Presiden, sesuai dengan ketentuan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara, penjelasan atau keterangan tentang tindaklanjut rekomendasi disampaikan pemerintah paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, kami mengharapkan pemerintah pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan itu," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya