Ditekankan Ponto, Jika Mualem tetap menginginkan adanya referendum, maka ada pelanggaran perjanjian dan Undang-Undang yang telah disepakati sebelumnya. Lagipula, sambungnya, wacana referendum tersebut tercetus hanya karena faktor kekecewaan Mualem terhadap hasil Pilpres 2019.
"Itu kan hanya kekecewaan Muzakir saja yang hanya karena Prabowo kalah soal itu aja. Individu itu, perorangan. Dan tidak mungkin Aceh itu referendum, semua sudah diberikan dan sudah final. Kalau macam-macam ya digempur lagi," pungkasnya.
Wacana referendum Aceh tercetus dari seruan Muzakir Manaf. Referendum tersebut bertujuan untuk menentukan pilihan bagi Aceh tetap atau lepas dari Republik Indonesia.
Gagasan tersebut muncul setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Namun memang, di Aceh, pasangan Prabowo - Sandi mendapatkan suara yang cukup drastis ketimbang Jokowi - Ma'ruf Amin.
(Awaludin)