Wiranto Tegaskan Wacana Referendum Aceh Sudah Tak Relevan

Antara, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2019 15:32 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, wacana referendum Aceh sudah tidak relevan karena aturan yang mengatur soal itu sudah dicabut.

"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum)," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Jumat (31/5/2019).

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem terkait permintaan referendum saat menghadiri acara peringatan Haul Ke-9 Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro.

(Baca Juga: Menhan: Muzakir Manaf Tak Usah Ngomong Referendum, Kalau TNI ke Aceh Bilang DOM Lagi

Menurut dia, keputusan-keputusan baik itu Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993.

Begitu pun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU Nomor 6 Tahun 1999 telah mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum. "Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi," kata Wiranto.

Apalagi, lanjut dia, bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste).

"Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja," katanya.

(Baca Juga: Mantan Kabais TNI: Tidak Semua Rakyat Aceh Menginginkan Referendum)

Ketika ditanyakan, apakah ada langkah tegas dari pemerintah terkait wacana referendum itu, Wiranto mengatakan, tentu akan dilakukan upaya yang tegas. "Oh iya pasti. Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang keluar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," kata Wiranto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya