Pengadilan Irak Vonis Mati 2 Orang Prancis yang Menjadi Anggota ISIS

Antara, Jurnalis
Senin 03 Juni 2019 05:02 WIB
Ilustrasi Teroris
Share :

BAGDHAD - Satu pengadilan Irak pada Ahad memvonis mati dua warga negara Prancis, setelah keduanya terbukti bersalah menjadi anggota ISIS, kata seorang jaksa penuntut umum.

Irak melaksanakan pengadilan ribuan tersangka petempur IS, termasuk ratusan orang asing, dan banyak orang ditangkap setelah kubu kelompok tersebut runtuh.

 Baca juga: Tiga WN Prancis yang Bergabung dengan ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak

Mengutip laman Antaranews, Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mengatakan, Prancis menghormati kedaulatan Irak, tapi menentang hukuman mati.

Hukuman pada Ahad tersebut membuat jumlah warga negara Prancis yang menghadapi hukuman mati di Irak jadi sembilan, kata jaksa penuntut umum --yang menambahkan tiga warga negara Prancis lagi dijadwalkan diadili pada Senin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya