Pada awal penemuannya tahun 1878, Prasasti Tugu dijadikan tontonan dan bahkan dikeramatkan.
Prasasti Tugu ditemukan di kampung Batutumbuh, desa Tugu—dulu masuk Bekasi—sekarang menjadi wilayah kelurahan Tugu selatan, kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Prasasti Tugu merupakan prasasti terpanjang yang dikeluarkan oleh Purnawarman penguasa Kerajaan Tarumanegara, berisi keterangan mengenai penggalian Sungai Candrabaga oleh Rajadirajaguru dan penggalian Sungai Gomati sepanjang 6112 tombak atau 12 km oleh Purnnawarman pada tahun ke-22 masa pemerintahannya.
Penggalian sungai tersebut merupakan gagasan untuk menghindari bencana alam berupa banjir yang sering terjadi pada masa pemerintahan Purnnawarman dan kekeringan yang terjadi pada musim kemarau.